Yogyakarta
Hari Pertama Pelonggaran Transportasi, PT. KAI Daop 6 Yogyakarta Tetap Stop Operasi KA Jarak Jauh
Seperti yang disampaikan sebelumnya, rencana pelonggaran transporatis tersebut berdasarkan Peraturan Menteri nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
"Tentu akan lebih diperketat lagi untuk protap di terminal ini. Sementara belum ada lonjakan penumpang. Terakhir itu data kami yang masuk pekan pekan pertama Mei ada sekitar 513. Untuk yang keluar ada 506 penumpang," tegasnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan DIY telah merespon arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pelonggaran moda transportasi.
Pertama, dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut menyatakab, kelonggaran bepergian hanya berlaku bagi pejabat pemerintah atau non pemerintah yang melakukan keperluan Dinas atau pun keperluan bisnis.
Kedua, berlaku bagi pasien yang membutuhkan mobilitas baik keluar dalam maupun keluar negeri, dengan keperluan rujukan dan penanganan lain.
Ketiga, kelonggaran diberlakukan bagi para pekerja Migran maupun para Diaspora serta mahasiswa yang sedang berada di luar negeri.
"Karena setelah dikaji, para pelajar di luar negeri mengeluhkan tidak bisa pulang. Kasihan juga bagi para pekerja Migran yang masih tertahan di luar negeri," kata Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto belum lama ini
• DPRD DIY Akan Pelajari dan Tindak Lanjuti Rencana Pelonggaran Transportasi Umum
Kelonggaran tersebut sepenuhnya hanya boleh digunakan untuk keperluan mendesak. Sementara untuk pemudik pihaknya tetap melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.
Sebagai syarat bagi pengguna kelonggaran bepergian tersebut, Tavip menjelaskan calon penumpang harus mengantongi surat keterangan sehat lengkap dengan hasil swab.
Surat hasil swab tersebut berlaku selama 14 hari. Begitu masa berlaku surat tersebut, pengguna transportasi tersebut harus melakukan uji swab kembali jika ingin melanjutkan perjalanan.
Selain surat keterangan sehat, surat izin dari Rt/Rw juga wajib di pegang bagi pengguna moda transportasi.(TRIBUNJOGJA.COM)