Masyarakat Diimbau Hancurkan dan Gunting Masker Bekas Sebelum Dibuang ke Tempat Sampah

Sampah masker bekas termasuk sampah infeksius atau termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3)

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
health
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Saat ini seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker saat ke luar rumah.

Ketersediaan masker pun saat ini sudah bukan barang yang langka.

Terkait hal tersebut, sampah masker pun saat ini akan semakin banyak.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat agar menghancurkan masker yang sudah tidak dapat dipakai atau masker bekas, sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah.

Terutama sampah masker dari masyarakat dengan status orang dalam pantauan (ODP) yang melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Bupati Sleman Imbau Masyarakat Tak Perlu Lakukan Panic Buying

Seniman Yogyakarta Pungky Prabowo Tetap Berkarya di Tengah Pandemi Corona

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewin, mengungkapkan selama ini sampah rumah tangga akan diangkut oleh UPTD pelayanan persampahan.

Namun demikian, terkhusus sampah APD termasuk masker dan lain sebagainya agar disendirikan.

Karena menurutnya, sampah tersebut termasuk sampah infeksius atau termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).

"Untuk rumah tangga, disarankan, masker direndam deterjen dan dibuang dalam keadaan dipotong atau digunting," ujar perempuan yang akrab disapa Evi ini.

Perlakuan yang sama juga untuk sampah APD di selter penampungan ODP, OTG maupun Pelakun Perjalanan Area Transmisi (PPAT) di dua selter Covid-19 Kabupaten Sleman di Asrama Haji Sleman dan Rusunama Gemawang, Mlati.

Begitu pula di rumah sakit, pihaknya sendiri sudah melakukan pengecekan terhadap pengelolaan limbah B3 ini.

"Ada perusahaan atau pihak ketiga yang treatment limbah B3. Masing masing rumah sakit dan faskes, pengelolanya lain lain," terangnya.

Lebih lanjut terkait karantina mandiri, Bupati Sleman telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi ODP, PDP OTG maupun Pelakun Perjalanan Area Transmisi (PPAT).

Karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah setempat.

Sedangkan sasaran karantina mandiri adalah ODP berumur kurang dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta, PDP dengan gejala ringan, OTG dengan riwayat kontak dengan Covid-19 dan PPAT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved