Gunungkidul
Napi Asimilasi Akan Dikembalikan ke Rutan Jika Kembali Berulah
Kepala Rutan Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengatakan bahwa para napi asimilasi yang kembali melakukan tindak kriminal akan kembali ditarik ke rutan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Setidaknya 44 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul telah mendapatkan SK Asimilasi.
Kebijakan ini dilakukan demi mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan.
Para napi pun melanjutkan masa hukuman di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat.
Namun, adanya sejumlah kasus di mana napi asimilasi kembali berulah tak urung membuat masyarakat resah.
• Napi Asimilasi Lapas Wirogunan Yogya Curi Motor, Alasannya Ingin Tampil Keren
Kepala Rutan Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengatakan bahwa para napi asimilasi yang kembali melakukan tindak kriminal akan kembali ditarik ke rutan asal.
"Sesuai prosedur, mereka yang kembali melakukan pelanggaran juga akan dikenakan tindak pidana disiplin," jelas Marjiyanto dihubungi pada Jumat (01/05/2020).
Tak hanya itu, napi asimilasi yang kembali berulah juga akan ditempatkan di strap cell atau sel penahanan hukuman disiplin hingga masa pandemi COVID-19 berakhir.
Selanjutnya mereka akan mendapat hukuman lanjutan sesuai tindak pidana baru yang dilakukan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti menyampaikan hal serupa.
Ia mengatakan para napi asimilasi yang melanggar akan ditindak oleh kepolisian dengan hukuman baru.
• Pengawasan Napi Asimilasi Terkoordinir, Masyarakat Diminta Tidak Resah
"Bila napi asimilasi melakukan tindak pidana lagi, tentu akan kami proses sesuai Undang-undang," kata Enny.
Sebelumnya, baik Enny maupun Marjiyanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh napi asimilasi.
Pengawasan pun melibatkan kepolisian, hingga kejaksaan.
Selama asimilasi, mereka diminta untuk tetap di rumah hingga situasi kembali kondusif.
Keluarga juga diminta untuk ikut mengawasi dan rutin memberikan laporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait.(TRIBUNJOGJA.COM)