Update Corona di DI Yogyakarta

Satpol PP hingga Polda DIY Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Ngeyel dan Berkerumun

Petugas akan lakukan penerapan hukuman indisipliner yang ditujukan sebagai efek kejut pada masyarakat yang masih 'ngeyel.'

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Sejumlah tempat kerumunan di Jogja mulai ditertibkan sebagai upaya pencegahan covid-19. 

Sore tadi, tim penegak hukum telah merapatkan terkait payung hukum tersebut.

Noviar mengatakan, untuk saat ini sudah bukan lagi mengacu pada surat edaran Gubernur.

Karena Polri sudah mengeluarkan Maklumat nomor 2 tahun 2020.

"Jadi kami sudah bisa berlakukan penindakan fisik. Namun tidak sampai ke penindakan hukum," ujarnya.

Polda DIY melakukan sweeping pedagang kaki lima (PKL) dan rumah makan yang tetap buka, Kamis (26/3/2020).
Polda DIY melakukan sweeping pedagang kaki lima (PKL) dan rumah makan yang tetap buka, Kamis (26/3/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Noviar pun menegaskan, sanksi indisipliner berupa efek kejut akan diberlakukan kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

"Hanya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya akan kami suruh push up, atau hukuman indisipliner lainnya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bila sebelumnya para anggota Pol-PP saat razia tidak menyertakan tongkat pemukul, kali ini SatPol-PP mulai bertindak tegas.

Noviar menambahkan, upaya tersebut bukan sekadar untuk menakut-nakuti.

Melainkansebagai upaya penjagaan bila memang ditemukan masyarakat yang tidak patuh.

"Dari Polda DIY juga nantinya bersenjata lengkap. Karena sejauh ini imbauan dan teguran banyak yang tak menghiraukan. Tapi tentu sebelumnya kami lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu," sambungnya.

Tak Pandang Bulu

Untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19 di DIY, Pol-PP sebagai penegak perda benar-benar tak pandang bulu.

Sejak tiga hari lalu, pihaknya telah mengantongi 25 tempat usaha yang dianggap bandel dengan tidak berlakukan physical distancing.

Tempat usaha tersebut mulai dari Rumah Makan, Kedai atau Kafe hingga mini market.

"Mereka kami suruh untuk membuat surat perjanjian. Dan sejak itu kami pantau setiap harinya," imbuhnya.

Terjadi Lonjakan Kasus Positif di DIY, Sultan Belum Ada Niatan Ajukan PSBB

Sultan Menyapa Jilid 3, Pesan Sultan untuk Generasi Pasca Pandemi Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved