Update Corona di DI Yogyakarta
Satpol PP hingga Polda DIY Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Ngeyel dan Berkerumun
Petugas akan lakukan penerapan hukuman indisipliner yang ditujukan sebagai efek kejut pada masyarakat yang masih 'ngeyel.'
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal menerapkan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih nekat berkerumun atau berkumpul, terutama saat malam hari.
Salah satunya adalah penerapan hukuman indisipliner yang ditujukan sebagai efek kejut pada masyarakat yang masih 'ngeyel.'
Selain itu, penerapan tindakan tegas tersebut juga bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan demi memutuskan rantai penyebaran virus corona di DIY.
Saat ini, payung hukum untuk kebijakan penindakan tegas tengah disusun Pemda DIY.
Sasarannya, bagi masyarakat yang masih berkerumun dan tidak mengenakan masker, akan mendapat teguran dan sanksi indisipliner.
• UPDATE Terkini Sebaran Virus Corona Rabu 29 April 2020, Data Terbaru dari 34 Provinsi di Indonesia
• Update Data Terkini Jumlah Kasus Virus Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta per Rabu 29 April 2020
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana.
Menurutnya, sebagai upaya pemaksimalan percepatan pencegahan Covid-19 di DIY, tim Gugus Tugas akan berlakukan penindakan sesuai payung hukum.
"Adanya laporan-laporan dari masyarakat, petugas di lapangan tidak dapat menindak karena payung hukumnya belum ada. Oleh karena itu, dalam waktu dekat sudah akan dibahas," katanya, Rabu (29/4/2020).
Kebijakan tersebut, menurut Biwara, memang diperlukan lantaran fenomena yang ditemukan saat ini, dimana masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

Payung hukum penindakan tegas tersebut telah dibahas bersama TNI, Polri, Dishub dan juga Satpol-PP.
Adapun masyarakat yang berkerumun kurang dari 10 orang, petugas tetap akan berlakukan sanksi indisipliner jika memang tidak mengenakan masker.
Hukuman Indisipliner
Terpisah, Kepala satpol PP DIY, Noviar Rahmad, juga membenarkan hal tersebut.
Ia menuturkan, selama ini Satpol-PP memang hanya berlakukan imbauan dan teguran terhadap masyarakat yang masih berkerumun di tengah Pandemi Covid-19.