Yogyakarta
THR ASN DIY Belum Bisa Dipastikan
Sampai saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY masih belum melakukan pembahasan sama sekali tentang THR.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih belum bisa diterawang.
Pasalnya, sampai saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY masih belum melakukan pembahasan sama sekali.
Kepala BPKAD DIY Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan, pihaknya juga harap-harap cemas dengan anggaran yang dimiliki Pemda DIY untuk dilakukan pembayaran THR bagi 11.347 Aparatur Sipil Negara ASN yang ada.
Pasalnya, banyak beberapa anggaran telah fokus diperuntukkan dalam penanganan Covid-19 di DIY.
• Apindo DIY : Karyawan yang Dirumahkan Diusahakan Tetap Mendapat Upah dan THR
Sebelumnya ia sesumbar jika pihaknya mampu membayarkan THR bagi seluruh ASN di Pemda DIY.
"Sebelumnya kami sudah memperkirakan. Tapi sekarang kami masih belum membahas kembali. Ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (28/4/2020)
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, THR hanya akan dibagikan untuk ASN setara golongan III ke bawah.
Selain itu, pensiunan dan juga TNI serta Polri juga ikut mendapatkan tunjangan tersebut.
Bambang menyampaikan, untuk besaran THR masih sama seperti gaji pokok yang diterima para ASN.
Ia merinci, besaran gaji ASN dari semua golongan sebagai berikut :
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
ASN Golongan I
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
ASN Golongan II
ASN golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian: