Yogyakarta
THR ASN DIY Belum Bisa Dipastikan
Sampai saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY masih belum melakukan pembahasan sama sekali tentang THR.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
ASN Golongan III
ASN golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
ASN Golongan IV
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Swasta, PNS, BUMN hingga Pejabat
Ia melanjutkan, minggu depan pihaknya baru akan membahas mengenai teknis penyaluran THR tersebut.
"Biarkan di pusat itu H-10 lebaran. Di Pemda kan beda-beda, menyesuaikan keuangan kami," tegasnya.
Terkait pengadaan gaji ASN itu sendiri diambil dari anggaran belanja tidak langsung.
Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY di tahun 2020 kali ini mencapai Rp 6,480 triliun.
Dengan 2,484 diantaranya merupakan anggaran belanja tidak langsung.
Ia memperkirakan, anggaran belanja tidak langsung tersebut cukup aman jika diperuntukkan pembayaran THR.
Karena anggaran tersebut menurutnya belum tersentuh untuk realokasi penanganan Covid-19 di DIY.
Sebab, lanjut Bambang, anggaran yang diperbolehkan untuk realokasi bersumber dari belanja langsung.
Secara kemampuan fiskal saat ini, Bambang menegaskan Pemda DIY masih mampu memberikan THR bagi ASN.