Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Swasta, PNS, BUMN hingga Pejabat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan aloasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020.

Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI 

- Skenario Pembayaran THR Lebaran 2020

- Kementerian BUMN Tetap Berikan THR

TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA - Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan swasta untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan swasta, termasuk tunjangan hari raya ( THR).

Keuangan pemerintah maupun BUMN juga setali tiga uang. Pemerintah pusat maupun daerah banyak melakukan realokasi anggaran untuk menutup kekurangan anggaran maupun budget tambahan untuk alokasi dana penanggulangan Covid-19.

Berikut skenario lengkap skema pembayaran THR Lebaran 2020 bagi karyawan swasta, PNS, BUMN, hingga pejabat negara.

THR PNS dan TNI/Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan aloasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020. Dalam artian, pemberian THR tahun ini tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Dia mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved