Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Swasta, PNS, BUMN hingga Pejabat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan aloasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020.

Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI 

Karyawan BUMN

Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini. Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Sementara THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok. Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah. Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.

Pejabat Negara

Sri Mulyani mengatakan untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan THR bagi pejabat negara, termasuk presiden, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II.

Karyawan swasta atau buruh

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, pandemi virus corona ( Covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.

Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk membayarkan THR tahun ini kepada para pekerja. Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.

"Pada dasarnya dalam kondisi saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, tentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Namun, bila pemerintah tak sanggup memenuhi permintaan para pengusaha dan industri, Shinta berharap pengusaha diberikan kelonggaran untuk menunda pembayaran THR hingga kondisi perekonomian kembali normal dengan batas waktu yang masih belum bisa ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved