Update Corona di DI Yogyakarta
Penjelasan Pemda DIY soal Larangan Mudik, Perketat Perbatasan, hingga Wacana PSBB
Pemda DIY jelaskan langkah-langkah yang bakal diterapkan dalam mendukung langkah larangan mudik dari pemerintah pusat
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan mengambil langkah terkait dukungan untuk kebijakan larangan mudik yang mulai diberlakukan pemerintah pusat mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).
Salah satu yang diterapkan adalah memperketat akses keluar masuk kendaraan di perbatasan pintu masuk wilayah DIY.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dan Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Riyanto, seusai melakukan teleconference bersama Gubernur se-Jawa, Bali, Lampung serta jajaran Kementerian Perhubungan, dan juga Biro Hukum yang dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
• Larangan Mudik Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Bakal Terapkan Sejumlah Aturan dan Pembatasan
• Lokasi Check Point di Wilayah DIY dan Jateng Tindak Lanjut Larangan Mudik Pemerintah
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Riyanto, mengatakan ada beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Khusus sanksi, termasuk disuruh balik dan sebagainya, ditekankan pak Dirjen Perhubungan Darat itu hanya bisa diberikan kepada yang sudah menerapkan PSBB. Artinya untuk Yogya, masih melaksanakan pendekatan persuasif walau kita tetap memperketat protokol kesehatan. Selama ini penjagaan satu shift, mulai besok (Jumat) kita sudah tiga shift," bebernya.
Ia lantas menekankan, tidak ada istilah penutupan jalan melainkan pemeriksaan.
Hal ini dilakukan karena kendaraan angkutan barang logistik dipastikan harus bisa tetep jalan.
Tavip menegaskan, perintah penutupan jalan adalah istilah yang tidak pas.
Pemda DIY pun melakukan klarifikasi, bukan penutupan melainkan pemeriksaan protap secara tepat.
"Penumpang bus dibatasi, harus pakai masker, tempat duduk, lebih ke aspek itu. Tracking bagaimana untuk dilakukan, arahnya begitu. Kemarin ditanya wartawan, memang ada aspirasi, mbok DIY sama. Tapi problem hukumnya kita belum PSBB sampai hari ini. Bagi yang belum PSBB, belum ada sanksi," terangnya.

Tavip mengungkapkan, bagi daerah yang sudah PSBB, kemudian sudah diterapkan sanksi.
Bisa berupa denda, disuruh balik, ditilang dan sebagainya sebagaimana DKI Jakarta.
"Ketika Menkes memberikan izin pada Gubernur, di situlah sudah diatur siapa yang boleh buka siapa yang nggak boleh melanggar. DIY belum PSBB karena ada 4 aspek untuk mengajukan PSBB," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Pemda DIY masih menunggu regulasi tersebut dan mencermatinya, apakah mengatur daerah yang khusus PSBB atau juga mengatur daerah lain yang belum PSBB.
• Larangan Mudik Mulai 24 April, Calon Penumpang Pilih Lakukan Penjadwalan Ulang Penerbangan
• Jelang Larangan Mudik, Dishub Gunungkidul Siapkan 7 Posko Pencegatan
Ketika regulasi atau kepresnya tidak mengamanatkan pada daerah yang belum PSBB, maka yang dilakukan Pemda DIY sesuai Permenhub nomor 18/2020.
"Misal sudah ada contoh mobil, hanya boleh diisi berapa. Kami akan ngecek. Kalau dilanggar kami memberikan edukasi pada mereka baik physical distancing dan preventif lainnya misal diperiksa ke pos kesehatan, tidak otomatis bisa pulang ke rumah. Kalau dari hasil baik, bisa karantina mandiri 14 hari. Kalau ada gejala tidak baik, ada karantina khusus agar tidak ada imported case. Pak Gubernur mengatakan karantina 14 hari untuk mengetahui beliau sakit tidak, untuk mencegah penularan," ungkapnya.

Belum Ajukan PSBB
Meski telah ditemukan kasus generasi 3 (G3) penularan Covid-19 di DIY, namun hingga Kamis (23/4/2020) sore Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan bahwa belum ada Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan PSBB ke Pemda DIY.
"Belum ada yang mengajukan. Kemarin kan yang belum memenuhi bukan hanya transmisi lokal, yang lain perlu dikaji dulu, apakah eskalasinya dan seterusnya," ucapnya saat dihubungi Tribun Jogja, Kamis (23/4/2020).
Ia menambahkan, bahwa pengajuan PSBB tidak harus dilakukan seluruh kabupaten/kota se-DIY.
Bila satu saja yang mengajukan, bila memang memenuhi syarat maka permohonan tersebut dapat diteruskan ke pemerintah pusat melalui provinsi.
• Larangan Mudik Lebaran 2020, Jalan Tol Dipastikan Tak Bakal Ditutup
• Gugus Tugas Desa Covid-19 Minta Gunakan Balai Desa untuk Isolasi Pemudik
"Bisa misal kota (Yogya) saja, Bantul saja, begitu. Jadi mekanisme kabupaten mengusulkan ke provinsi, lalu provinsi ke Kemenkes," ucapnya.
Usulan yang masuk, lanjutnya, juga harus melalui rapat koordinasi ynag juga dihadiri oleh keamanan dalam hal ini TNI/Polri.
"Tapi yang jelas sampai hari ini kita belum ada usulan PSBB darikabupaten/kota dan juga kami belum mengundang kabupaten/kota lagi. Tapi kalau ada yang mengusulkan kami akan rapat koordinasi," tandasnya.
( tribunjogja.com / kur )