Lokasi Check Point di Wilayah DIY dan Jateng Tindak Lanjut Larangan Mudik Pemerintah

Larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Aturan ini dimaksudkan untuk memutus rantai penularan Virus Corona jenis baru penyebab COVID-19.

Melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (COVID-19).

Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Mengantisipasi gelombang arus mudik dan larangan mudik warga dari zona merah, sejumlah daerah melakukan persiapan.

Di antaranya dengan melakukan pengecekan arus lalu lintas yang masuk di sejumlah lokasi (check point).

Pemda DIY 

Penampakan Jalur Underpass Kentungan Yogyakarta, Jumat (13/3/2020).
Penampakan Jalur Underpass Kentungan Yogyakarta, Jumat (13/3/2020). (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Pemda DIY akan menutup 2 jalan alternatif untuk mengarahkan seluruh kendaraan yang melintas melewati jalur utama.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan ruas jalan yang ditutup ada di wilayah Sleman dan Kulonprogo.

Penutupan jalan tersebut diharapkan mempermudah pemeriksaan dimana lokasi check point di DIY tersebar di 3 posko yakni Prambanan, Tempel, dan Congot.

"Misal di Tempel dari Semarang habis jembatan belok kiri ke Cangkringan itu kita tutup, agar mobil melalui pemeriksaan kita. Kalau enggak ditutup, mereka akan lolos di situ," bebernya, melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (22/4/2020).

Selanjutnya, dari barat Tavip mengatakan bahwa mereka yang berasal dari Jakarta atau wilayah barat sebelumnya bisa melalui Jalan Daendles dan jalur utama.

"Ini yang mau masuk terowongan Daendles kita tutup sehingga mereka ke kiri untuk lewat jalur utama untuk ke Bantul dan Yogya dan melalui pemeriksaan kami," bebernya.

Penerapan kebijakan tersebut dijelaskan Tavip menunggu regulasi dari pusat. Pasalnya, dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum, sebelum ada regulasi tertulis dari pemerintah, maka kebijakan yang diterapkan di daerah akan menuai protes warga.

"Maka kita seyogyanya menunggu menjadi regulasi. Saya sudah menghubungi pusat, hari ini regulasinya dibahas. InsyaAllah, besok (Kamis) atau lusa (Jumat) keluar," bebernya.

Selain perkara regulasi, ia bersama TNI Polri juga sedang melakukan rapat koordinasi terkait pemaknaan zona merah mengingat tidak hanya Jabodetabek namun juga daerah lain juga telah menerapkan PSBB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved