Lokasi Check Point di Wilayah DIY dan Jateng Tindak Lanjut Larangan Mudik Pemerintah

Larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker 

Semua check point tersebut bakal diaktifkan mulai 24 April hingga 24 Mei 2020.

 Karena adanya jalinan antar daerah dengan keberadaan check point tersebut, Ganjar mengatakan telah meminta izin kepada Menteri Perhubungan untuk melakukan beberapa penyesuaian.

Semisal jika kedapatan ada pemudik yang tetap nekad, akan diberikan sanksi. "Kita minta dinamis buka tutup jalurnya, terus kemudian umpama ada hukuman disuruh balik, kalau tidak balik, dikarantina," katanya.

Selain itu, Ganjar mengatakan penyesuaian yang dilakukan juga mengenai persoalan merawat warga Jateng yang berada di luar daerah. Yaitu tentang bagaimana kelangsungan hidupnya, sampai masalah konsumsi sehari-hari mereka.

"Saya sampaikan bagaimana warga jateng di luar Jateng, termasuk DKI Jakarta. Kalau memang itu nanti tidak bisa dijamin kami dikasih tahu, akan kami buat posko di Jakarta untuk dapur umum agar mereka bisa dibantu dan itu disetujui," katanya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Luhut Panjaitan pun langsung mempersilahkan jika seandainya Ganjar bakal melakukan penyesuaian.

"Pak Ganjar, silahkan penyesuaian di daerah PSBB kan Permenhub dibuat untuk akomodasi kalau ada penyesuaian pimpinan daerah agar tidak terlalu ketat. Saya minta Dirjen Perhubungan Darat komunikasi dengan Jateng ya. Kita kan mau selamatkan nyawa manusia," katanya.(Tribunjogja.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved