Larangan Mudik Lebaran 2020, Jalan Tol Dipastikan Tak Bakal Ditutup

Pemerintah memastikan tidak akan menutup ruas jalan tol meskipun sudah ada kebijakan larangan mudik Lebaran 2020

Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.com/Slamet P
Gerbang tol Weleri di jalur Trans Jawa ruas Batang-Semarang 

TRIBUNJOGJA.COM - Meski telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020, namun pemerintah dipastikan tidak menutup ruas jalan tol.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit.

Ia memastikan tidak ada penutupan jalan tol dan non-tol selama masa larangan mudik Lebaran 2020.

"Tidak ada penutupan jalan tol atau jalan non-tol. Yang benar adalah penyekatan/pembatasan jalan tol dan non-tol mengingat mobil barang (angkutan logistik) tidak dilarang untuk keluar masuk wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Danang menjawab Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Hal ini sekaligus menepis rumor dan kabar yang beredar di media sosial dan kalangan masyarakat umum.

Danang juga memastikan, regulasi untuk mendukung kebijakan ini terbit pada Kamis ini, mengingat penetapan pelarangan mudik dimulai Jumat (24/4/2020).

Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Menurut Presiden Jokowi

Larangan Mudik Lebaran 2020, Jalan Alternatif Masuk Wilayah DIY Bakal Ditutup

Untuk mendukung kebijakan ini akan dibangun check point gabungan di lebih dari 50 lokasi di seluruh Indonesia, di bawah koordinasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Nantinya, pada pos check point gabungan tersebut ditempatkan petugas gabungan dari unsur Kepolisan, TNI, Kementerian Perhubungan, Polisi Pamong Praja, dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan.

Danang menjelaskan, skenario penyekatan ini juga diinformasikan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi untuk menindaklanjuti dan mengimplementasi terkait penugasan Sumber Daya Manusia (SDM), titik penyekatan, serta anggaran untuk Posko dibebankan pada masing-masing Instansi.

Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo
Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo (istimewa)

Sementara check point Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol (GT) dan di jalan non-tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP). Prosedur pada check point dilengkapi dengan 2 lajur yaitu lajur untuk mobil barang (angkutan logistik) yang dapat terus melanjutkan perjalanan dan lajur untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang akan keluar wilayah PSBB.

"Seluruh kendaraan tersebut akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan semula," ucap Danang.

Demikian halnya dengan penggunaan rest area jalan tol.

Menurut Danang tetap akan diberlakukan social and physical distancing karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut.

Dia juga menegaskan, kebijakan pelarangan mudik adalah melarang pergerakan orang yang akan keluar dan masuk ke wilayah PSBB.

Untuk aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, pergerakan yang dilarang adalah yang keluar dan masuk wilayah aglomerasi.

"Sementara untuk pergerakan di dalam wilayah aglomerasi diperbolehkan," imbuh dia.

Danang juga memastikan waktu pelaksanaan pelarangan mudik dimulai pada Jumat 24 April hingga Minggu 31 Mei 2020, namun dapat diperpanjang bila kondisi belum kondusif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved