Larangan Mudik Lebaran 2020, Jalan Alternatif Masuk Wilayah DIY Bakal Ditutup
Penutupan jalan tersebut diharapkan mempermudah pemeriksaan yang saat ini tersebar di 3 posko yakni Prambanan, Tempel, dan Congot Kulonprogo
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 selama pandemi virus corona.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemda DIY pun segera menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY.
Salah satunya dengan menutup dua jalan alternatif yang mengarah masuk ke wilayah DIY.
Hal itu dimaksudkan untuk mengarahkan seluruh kendaraan yang melintas dan akan masuk ke wilayah DIY agar tetap melewati jalur utama.
• UPDATE 23 April 2020 : Virus Corona Sudah Menjangkiti 2,6 Juta Orang di Dunia
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 22 April 2020, Ada Tambahan 3 Kasus Positif
Dengan demikian, seluruh kendaraan yang akan masuk wilayah DIY harus melewati jalur utama, dimana akan terdapat pos penjagaan di perbatasan pintu masuk provinsi ini.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, menjelaskan ruas jalan yang ditutup ada di wilayah Sleman dan Kulonprogo.
Penutupan jalan tersebut diharapkan mempermudah pemeriksaan yang saat ini tersebar di 3 posko yakni Prambanan, Tempel, dan Congot Kulonprogo.
"Misal di Tempel, dari Semarang habis jembatan belok kiri ke Cangkringan itu kita tutup, agar mobil melalui pemeriksaan kita. Kalau nggak ditutup, mereka akan lolos di situ," bebernya, melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (22/4/2020).

Selanjutnya, untuk kendaraan yang dari barat, Tavip mengatakan bahwa mereka yang berasal dari Jakarta atau wilayah barat sebelumnya bisa melalui Jalan Daendles dan jalur utama.
"Ini yang mau masuk terowongan Daendles kita tutup, sehingga mereka ke kiri untuk lewat jalur utama untuk ke Bantul dan Yogya dan melalui pemeriksaan kami," bebernya.
Penerapan kebijakan tersebut dijelaskan Tavip menunggu regulasi dari pusat.
Pasalnya, dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum, sebelum ada regulasi tertulis dari pemerintah, maka kebijakan yang diterapkan di daerah akan menuai protes warga.
"Maka kita seyogyanya menunggu menjadi regulasi. Saya sudah menghubungi pusat, hari ini regulasinya dibahas. InsyaAllah, besok (Kamis) atau lusa (Jumat) keluar," bebernya.
Selain perkara regulasi, ia bersama TNI Polri juga sedang melakukan rapat koordinasi terkait pemaknaan zona merah, mengingat tidak hanya Jabodetabek namun juga daerah lain juga telah menerapkan PSBB.