Update Corona di DI Yogyakarta

Penjelasan Pemda DIY soal Larangan Mudik, Perketat Perbatasan, hingga Wacana PSBB

Pemda DIY jelaskan langkah-langkah yang bakal diterapkan dalam mendukung langkah larangan mudik dari pemerintah pusat

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker 

Ketika regulasi atau kepresnya tidak mengamanatkan pada daerah yang belum PSBB, maka yang dilakukan Pemda DIY sesuai Permenhub nomor 18/2020.

"Misal sudah ada contoh mobil, hanya boleh diisi berapa. Kami akan ngecek. Kalau dilanggar kami memberikan edukasi pada mereka baik physical distancing dan preventif lainnya misal diperiksa ke pos kesehatan, tidak otomatis bisa pulang ke rumah. Kalau dari hasil baik, bisa karantina mandiri 14 hari. Kalau ada gejala tidak baik, ada karantina khusus agar tidak ada imported case. Pak Gubernur mengatakan karantina 14 hari untuk mengetahui beliau sakit tidak, untuk mencegah penularan," ungkapnya.

Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo
Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo (istimewa)

Belum Ajukan PSBB

Meski telah ditemukan kasus generasi 3 (G3) penularan Covid-19 di DIY, namun hingga Kamis (23/4/2020) sore Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan bahwa belum ada Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan PSBB ke Pemda DIY.

"Belum ada yang mengajukan. Kemarin kan yang belum memenuhi bukan hanya transmisi lokal, yang lain perlu dikaji dulu, apakah eskalasinya dan seterusnya," ucapnya saat dihubungi Tribun Jogja, Kamis (23/4/2020).

Ia menambahkan, bahwa pengajuan PSBB tidak harus dilakukan seluruh kabupaten/kota se-DIY.

Bila satu saja yang mengajukan, bila memang memenuhi syarat maka permohonan tersebut dapat diteruskan ke pemerintah pusat melalui provinsi.

Larangan Mudik Lebaran 2020, Jalan Tol Dipastikan Tak Bakal Ditutup

Gugus Tugas Desa Covid-19 Minta Gunakan Balai Desa untuk Isolasi Pemudik

"Bisa misal kota (Yogya) saja, Bantul saja, begitu. Jadi mekanisme kabupaten mengusulkan ke provinsi, lalu provinsi ke Kemenkes," ucapnya.

Usulan yang masuk, lanjutnya, juga harus melalui rapat koordinasi ynag juga dihadiri oleh keamanan dalam hal ini TNI/Polri.

"Tapi yang jelas sampai hari ini kita belum ada usulan PSBB darikabupaten/kota dan juga kami belum mengundang kabupaten/kota lagi. Tapi kalau ada yang mengusulkan kami akan rapat koordinasi," tandasnya.

( tribunjogja.com / kur )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved