Update Corona di DI Yogyakarta

Penjelasan Pemda DIY soal Larangan Mudik, Perketat Perbatasan, hingga Wacana PSBB

Pemda DIY jelaskan langkah-langkah yang bakal diterapkan dalam mendukung langkah larangan mudik dari pemerintah pusat

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan mengambil langkah terkait dukungan untuk kebijakan larangan mudik yang mulai diberlakukan pemerintah pusat mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Salah satu yang diterapkan adalah memperketat akses keluar masuk kendaraan di perbatasan pintu masuk wilayah DIY.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dan Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Riyanto, seusai melakukan teleconference bersama Gubernur se-Jawa, Bali, Lampung serta jajaran Kementerian Perhubungan, dan juga Biro Hukum yang dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020). 

Larangan Mudik Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Bakal Terapkan Sejumlah Aturan dan Pembatasan

Lokasi Check Point di Wilayah DIY dan Jateng Tindak Lanjut Larangan Mudik Pemerintah

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Riyanto, mengatakan ada beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Khusus sanksi, termasuk disuruh balik dan sebagainya, ditekankan pak Dirjen Perhubungan Darat itu hanya bisa diberikan kepada yang sudah menerapkan PSBB. Artinya untuk Yogya, masih melaksanakan pendekatan persuasif walau kita tetap memperketat protokol kesehatan. Selama ini penjagaan satu shift, mulai besok (Jumat) kita sudah tiga shift," bebernya.

Ia lantas menekankan, tidak ada istilah penutupan jalan melainkan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan karena kendaraan angkutan barang logistik dipastikan harus bisa tetep jalan.

Tavip menegaskan, perintah penutupan jalan adalah istilah yang tidak pas.

Pemda DIY pun melakukan klarifikasi, bukan penutupan melainkan pemeriksaan protap secara tepat.

"Penumpang bus dibatasi, harus pakai masker, tempat duduk, lebih ke aspek itu. Tracking bagaimana untuk dilakukan, arahnya begitu. Kemarin ditanya wartawan, memang ada aspirasi, mbok DIY sama. Tapi problem hukumnya kita belum PSBB sampai hari ini. Bagi yang belum PSBB, belum ada sanksi," terangnya.

Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo
Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo (istimewa)

Tavip mengungkapkan, bagi daerah yang sudah PSBB, kemudian sudah diterapkan sanksi.

Bisa berupa denda, disuruh balik, ditilang dan sebagainya sebagaimana DKI Jakarta.

"Ketika Menkes memberikan izin pada Gubernur, di situlah sudah diatur siapa yang boleh buka siapa yang nggak boleh melanggar. DIY belum PSBB karena ada 4 aspek untuk mengajukan PSBB," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pemda DIY masih menunggu regulasi tersebut dan mencermatinya, apakah mengatur daerah yang khusus PSBB atau juga mengatur daerah lain yang belum PSBB.

Larangan Mudik Mulai 24 April, Calon Penumpang Pilih Lakukan Penjadwalan Ulang Penerbangan

Jelang Larangan Mudik, Dishub Gunungkidul Siapkan 7 Posko Pencegatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved