Wabah Corona

Sanksi Mudik Hanya untuk Daerah yang Sudah PSBB

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menjelaskan bahwa yang dibahas terkait regulasi mudik, di mana secara formil kepres ter

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
(ka-ki) Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY Roni Primantohari. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X bersama Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY Roni Primantohari melakukan jumpa pers sesuai melakukan teleconfrence bersama Gubernur se-Jawa, Bali, Lampung serta jajaran Kementerian Perhubungan, dan juga Biro Hukum yang dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menjelaskan bahwa yang dibahas terkait regulasi mudik, di mana secara formil kepres tersebut belum ditandatangani meski draft telah ada.

"Secara umum DIY menyiapkan tiga pos di tiga pintu utama berbatasan dengan Purworejo, Muntilan, dan Prambanan. Secara teknis Pak Tavip akan menjelaskan," bebernya, di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (23/4/2020).

Jelang Larangan Mudik, Dishub Gunungkidul Siapkan 7 Posko Pencegatan

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan ada beberapa poin yang dibahas.

"Khusus sanksi, termasuk disuruh balik dan sebagainya, ditekankan pak Dirjen Perhubungan Darat itu hanya bisa diberikan kepada yang sudah menerapkan PSBB. Artinya untuk Yogya, masih melaksanakan pendekatan persuasif walau kita tetap memperketat protokol kesehatan. Selama ini penjagaan satu shift, mulai besok (Jumat) kita sudah tiga shift," bebernya.

Ia lantas menekankan, tidak ada istilah penutupan jalan melainkan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan karena kendaraan angkutan barang logistik diapstikan harus bisa tetep jalan.

Tavip menegaskan, perintah penutupan jalan adalah istilah yang tidak pas.

Pemda DIY melakukan klarifikasi, bukan penutupan melainkan pemeriksaan protap secara tepat.

Pakar Epidemologi Sarankan untuk Pengendalian Pemudik dari Daerah Epicentrum

"Penumpang bus dibatasi, harus pakai masker, tempat duduk, lebih ke aspek itu. Tracking bagaimana untuk dilakukan, arahnya begitu. Kemarin ditanya wartawan, memang ada aspirasi, mbok DIY sama. Tapi problem hukumnya kita belum PSBB sampai hari ini. Bagi yang belum PSBB, belum ada sanksi," terangnya.

Tavip mengungkapkan, bagi daerah yang sudah PSBB, kemudian sudah diterapkan sanksi.

Bisa denda, disuruh balik, ditilang dan sebagainya sebagaimana DKI Jakarta.

"Ketika Menkes memberikan izin pada Gubernur, di situlah sudah diatur siapa yang boleh buka siapa yang nggak boleh melanggar. DIY belum PSBB karena ada 4 aspek untuk mengajukan PSBB," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pemda DIY masih menunggu regulasi tersebut dan mencermatinya, apakah mengatur daerah yang khusus PSBB atau juga mengatur daerah lain yang belum PSBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved