Wabah Corona
Sanksi Mudik Hanya untuk Daerah yang Sudah PSBB
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menjelaskan bahwa yang dibahas terkait regulasi mudik, di mana secara formil kepres ter
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
(ka-ki) Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY Roni Primantohari.
Ketika regulasi atau kepresnya tidak mengamanatkan pada daerah yang belum PSBB, maka yang dilakukan Pemda DIY sesuai Permenhub nomor 18/2020.
"Misal sudah ada contoh mobil, hanya boleh diisi berapa. Kami akan ngecek. Kalau dilanggar kami memberikan edukasi pada mereka baik physical distancing dan preventif lainnya misal diperiksa ke pos kesehatan, tidak otomatis bisa pulang ke rumah. Kalau dari hasil baik, bisa karantina mandiri 14 hari. Kalau ada gejala tidak baik, ada karantina khusus agar tidak ada imported case. Pak Gubernur mengatakan karantina 14 hari untuk mengetahui beliau sakit tidak, untuk mencegah penularan," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)