Update Corona di DI Yogyakarta
Pendaftaran Akad Nikah di KUA DIY Menurun Drastis Setelah 1 April
Sejak awal April 2020, Kanwil Kemenag DIY mengeluarkan pengumuman bahwa pendaftaran nikah di KUA ditutup sementara.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sejak awal April 2020, Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan, mengeluarkan pengumuman bahwa pendaftaran nikah di KUA ditutup sementara.
Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 yang masuk setelah 1 April 2020 tidak dilayani, ia pun meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya
Menurut Edhi, hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin Nomor P-003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020.
Namun demikian, tetap ada masyarakat yang mendaftarkan akad nikah setelah keluarnya edaran tersebut.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 23 April 2020, 2 Lansia Dinyatakan Sembuh
Jumlahnya pun menurun drastis dibanding bulan sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag DIY, pendaftar sebelum 1 April berjumlah 819 orang, sedangkan setelah 1 April hingga 20 April hanya ada 210 pendaftar.
Rincian pendaftar tersebut, di antaranya Kota Yogyakarta sebelum 1 April ada 112 pendaftar, setelah 1 April ada 43 pendaftar.
Di Kabupaten Bantul sebelumnya 196 pendaftar, setelah 1 April ada 25 pendaftar.
Di Kabupaten Kulon Progo dari 92 pendaftar, setelah 1 April 37 pendaftar.
Berikutnya Kabupaten Gunung Kidul, dari 172 pendaftar, setelah 1 April hanya 5 pendaftar.
Sedangkan Kabupaten Sleman sebelum 1 April ada 247 pendaftar, setelahnya hanya 100 pendaftar.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Dari jumlah tersebut, ada 5 pasangan yang menunda pelaksanaan akad nikah, yakni 4 di Kota Yogyakarta dan 1 di Kabupaten Bantul.
Kabid Urusan Agama Islam H. Nadhif, M.Si, menyampaikan pertama pihaknya memberikan pengertian kepada calon mempelai atas kondisi pandemi ini.
Pihaknya juga menyampaikan SE Dirjen yang mengimbau pendaftaran nikah setelah 1 April ditunda.
“Jika mereka bersikeras, lagi pula sudah kantongi sejumlah syarat dari desa/kecamatan dan sebagainya, maka kami dalam hal ini KUA berusaha tetap melayani. Itu pun wajib dilaksanakan di dalam kantor KUA dengan koordinasi pihak Polsek setempat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan nikah di kantor KUA dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, jumlah orang yang hadir termasuk mempelai maksimal hanya 5 orang.
• Layanan Ijab Qobul Dihentikan Sementara, Pernikahan 9 Pasangan di Gunungkidul Tertunda
Menurutnya, penundaan layanan ini akan berlaku sampai dengan masa darurat Covid-19 berakhir.
Di samping itu, kata Nadhif, sesuai SE Dirjen no. P. 003 ijab qobul tidak boleh dilakukan dengan teleconference.
“Pesan saya agar masyarakat mendaftar dulu rencana pernikahan secara online. Untuk proses setelah pendaftaran akan diberitahukan kemudian setelah masa WFH (bekerja dari rumah) selesai, menunggu edaran terbaru dari Dirjen Bimas Islam. Jika belum ada edaran terbaru maka penundaan berlangsung sampai masa darurat Covid-19 selesai,” tuturnya.
Kanwil Kemenag DIY memberikan garansi bahwa selama darurat Covid-19, KUA tetap akan melayani konsultasi dan informasi secara daring.
Termasuk di antaranya membagikan nomor kontak yang mudah dihubungi agar pelayanan daring bisa terlaksana secara optimal. (TRIBUNJOGJA.COM)