Bupati Klaten Izinkan Warganya di Perantauan Tetap Mudik, Tapi Ada Syaratnya

Bupati Klaten Izinkan Warganya di Perantauan Tetap Mudik, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Pemkab Klaten
Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan bantuan sembako, masker dan handsanitizer di Halaman Kantor Kecamatan Delanggu, Kamis pagi, 16 April 2020. 

Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.

Sementara  dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jika Kelaparan & Terlantar di Jakarta, Bupati Klaten Bolehkan Warganya Mudik Meski Dilarang Jokowi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved