Bupati Klaten Izinkan Warganya di Perantauan Tetap Mudik, Tapi Ada Syaratnya
Bupati Klaten Izinkan Warganya di Perantauan Tetap Mudik, Tapi Ada Syaratnya
Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jika Kelaparan & Terlantar di Jakarta, Bupati Klaten Bolehkan Warganya Mudik Meski Dilarang Jokowi