Bupati Klaten Izinkan Warganya di Perantauan Tetap Mudik, Tapi Ada Syaratnya

Bupati Klaten Izinkan Warganya di Perantauan Tetap Mudik, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Pemkab Klaten
Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan bantuan sembako, masker dan handsanitizer di Halaman Kantor Kecamatan Delanggu, Kamis pagi, 16 April 2020. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Kebijakan berbeda dikeluarkan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani terkait dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat.

Jika pemerintah pusat memutuskan larangan mudik, Bupati Klaten Sri Mulyani tetap mempersilahkan kepada warga Klaten yang ada di perantauan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta wilayah lain di Indonesia untuk pulang kampung.

Alasan Sri Mulyani mempersilahkan warga perantauan untuk mudik karena khawatir warganya tersebut tidak bisa makan sehingga kelaparan jika tetap bertahan.

"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkap dia kepada TribunSolo.com, di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020).

Orang nomor satu di Klaten itu mengaku, masih membolehkan perantau asal Klaten mudik jika kehidupan mereka tak terjamin di sana.

Hanya saja pihaknya tetap mamatuhi larangan Presiden Jokowi terkait kebijakan tidak mudik, termasuk menjelang Lebaran.

"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat," ucap Sri.

Pemerintah Larang Mudik, Polda Metro Jaya Siap Jalankan Operasi Lebaran Mulai H-1 Ramadan

Pemudik dari Zona Merah Tak Diizinkan Masuk DIY, Polisi dan Dishub Bakal Perketat Penjagaan

Sri memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.

"Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.

"Namun untuk yang memang mendapatkan JPS di sana, jangan mudik ke Klaten," ucap Sri menekankan.

Pasalnya lanjt Sri, jika di perantauan tidak memiliki bekal dan tidak mendapatkan JPS masyarakatnya tidak makan dan telantar.

Sri mengatakan akan menjamin ekonomi dan perut mereka bagi perantau yang terpaksa mudik karena tidak bisa makan di sana.

"Jika memang terpaksa untuk mudik karena disana telantar, silahkan tapi harus jalani isolasi selama 14 hari," tegasnya. 

Jokowi Umumkan Larang Mudik

Presiden Jokowi tetapkan status darurat kesehatan di Indonesia dan lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar.
Presiden Jokowi tetapkan status darurat kesehatan di Indonesia dan lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar. (Kompas Tv)

Presiden Jokowi resmi menyatakan pemerintah melarang segala kegiatan mudik, di tengah pandemi Corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved