Gunungkidul

Sektor Usaha Kian Lesu, Pemkab Gunungkidul Putuskan Pengurangan Pajak

Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan pajak restoran sebesar 10 persen tidak akan diberlakukan selama 4 bulan, mulai dari

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Dwi Nourma Handito
Sekda Gunungkidul, Drajat Ruswandono 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran terkait pengurangan pajak hotel dan restoran.

Edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29/2020.

Sekretaris Daerah Pemkab Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan pajak restoran sebesar 10 persen tidak akan diberlakukan selama 4 bulan, mulai dari 1 April hingga 31 Juli 2020.

"Pajak tidak dikenakan jika pembelian makanan dan/atau minuman oleh OPD yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APBDes," jelas Drajad melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/04/2020).

Tangani COVID-19, Pemkab Gunungkidul Terima Bantuan Masyarakat Secara Terbuka

Meski ada pengurangan pajak restoran sebesar 10 persen, pemungutan PPh 23 tetap dilakukan dan disetorkan langsung ke Kas Negara.

Belanja makanan dan/atau minuman oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Desa pun tetap harus sesuai alokasi anggaran yang ada. Belanja dilakukan setelah dikurangi pajak restoran dan PPh 23.

Drajad menyampaikan kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

"Salah satu poin edaran Mendagri adalah pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha dan UMKM," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto pun memberi apresiasi atas kebijakan tersebut.

Tetap Buka, Swalayan di Gunungkidul Terapkan Protokol Pencegahan COVID-19 Mandiri

Sebab menurutnya saat ini kondisi perekonomian hotel dan restoran nyaris tiarap. Hampir 90 persen hotel dan restoran terkena dampak COVID-19 ini.

"Ini disebabkan karena lesunya sektor wisata, sehingga tidak ada pemasukan sama sekali," kata Sunyoto.

Sebelumnya, para pelaku usaha dan UMKM juga mendapat keringanan berupa relaksasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh bank pun diminta untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Sunyoto mengatakan kebijakan tersebut saat ini sudah berjalan. Menurutnya realisasi kebijakan tersebut terjadi setelah pihaknya melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPRD Gunungkidul dan lembaga keuangan terkait.

"Sekarang sudah diberlakukan dan berjalan sesuai dengan program dari pemerintah pusat," ungkap Sunyoto.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved