Pemerintah Nyatakan Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020, Sanksi pun Bakal Dipersiapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akhirnya bakal mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin massif dan meluas di tanah air.
Sebelumnya, pemerintah memang belum mengeluarkan larangan mudik, namun hanya sebatas imbauan.
Namun, pada Selasa (21/4/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
• BREAKING NEWS : RESMI, Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2020
• Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Skema yang Disiapkan Kemenhub dan Polri
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen. Masih ada angka yang sangat besar," katanya.

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers usai Ratas Selasa (21/4/2020).
Luhut yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang berkeras untuk mudik setelah larangan tersebut diberlakukan.
• Larangan Mudik, Pemda DIY Perketat Penjagaan
• Pemkab Sleman Akan Operasikan Posko di Perbatasan Selama 24 Jam
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.