Pemerintah Nyatakan Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020, Sanksi pun Bakal Dipersiapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19
Editor:
Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Satu di antara kendaraan pemudik melintas di Jalan Wates pada Selasa (04/06/2019)
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi bertahap bertingkat dan berlanjut," katanya.
Menurut Luhut pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.
Oleh karena itu pemberlakukan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakukan sanksi.
"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Bagi Masyarakat Mulai Diterapkan 24 April