Pemerintah Nyatakan Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020, Sanksi pun Bakal Dipersiapkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Satu di antara kendaraan pemudik melintas di Jalan Wates pada Selasa (04/06/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akhirnya bakal mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin massif dan meluas di tanah air.

Sebelumnya, pemerintah memang belum mengeluarkan larangan mudik, namun hanya sebatas imbauan.

Namun, pada Selasa (21/4/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

BREAKING NEWS : RESMI, Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2020

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Skema yang Disiapkan Kemenhub dan Polri

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.

"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur  mudik 7 persen. Masih ada angka yang sangat besar," katanya.

Presiden Jokowi menanggapi kasus virus Korona, Senin (27/1/2020).
Presiden Jokowi menanggapi kasus virus Korona, Senin (27/1/2020). (www.instagram.com/jokowi)

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers usai Ratas Selasa (21/4/2020).

Luhut yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang berkeras untuk mudik setelah larangan tersebut diberlakukan.

Larangan Mudik, Pemda DIY Perketat Penjagaan

Pemkab Sleman Akan Operasikan Posko di Perbatasan Selama 24 Jam

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi bertahap bertingkat dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu pemberlakukan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakukan sanksi.

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Bagi Masyarakat Mulai Diterapkan 24 April

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved