Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Skema yang Disiapkan Kemenhub dan Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi: Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya bakal mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin massif dan meluas di tanah air.

Sebelumnya, pemerintah memang belum mengeluarkan larangan mudik, namun hanya sebatas imbauan.

Namun, pada Selasa (21/4/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

BREAKING NEWS : RESMI, Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2020

Kemenhub Siapkan Skenario Pelarangan Mudik Lebaran, Batasi Akses Antar Daerah hingga Tutup Jalan Tol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Kendaraan pribadi yang memenuhi ruas Jalan Solo-Yogyakarta menuju timur dan Kompleks Candi Prambanan, Minggu (09/06/2019)
Kendaraan pribadi yang memenuhi ruas Jalan Solo-Yogyakarta menuju timur dan Kompleks Candi Prambanan, Minggu (09/06/2019) (Tribunjogja.com/Alexander Ermando)

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved