Warga Pendatang dan Pemudik di Kota Yogyakarta Bisa Lapor Diri Secara Online, Begini Caranya

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta membuat sistem pelaporan secara online.

corona.jogjakota.go.id
Website corona.jogjakota.go.id 

Setiap warga pendatang ataupun warga Yogyakarta yang mudik dan masuk ke Kota Yogyakarta diwajibkan melaporkan diri dan melaporkan kedatangannya.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lapor diri menjadi hal yang wajib dilakukan bagi para warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta.

Pelaporan tersebut harus dilakukan ke ketua RT atau Ketua RW di wilayah tinggal.

Untuk memudahkan pelaporan tersebut, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta membuat sistem pelaporan secara online.

Gugus Tugas Lawan Covid19 PDI Perjuangan Kota Yogya Berdayakan Warga Latih Buat Hand Sanitizer

DATA Gugus Tugas,Wabah Virus Corona Jumat 17 April 2020, Wilayah Jakarta,Jabar, Jogja, Jatim, Jateng

Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Tri Hastono, mengatakan pelaporan pendatang saat ini sangat krusial bagi Kota Yogyakarta.

Pasalnya, pendatang yang masuk ke Kota Yogyakarta diwajibkan untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Jika pemudik tersebut mengalami gelaja COVID-19, maka wajib memeriksakan diri ke Puskemas.

Balai Diklat Kemensos RI di Jalan Veteran Yogyakarta yang digunakan untuk isolasi pemudik dari luar Kota Yogyakarta, Senin (13/04/2020).
Balai Diklat Kemensos RI di Jalan Veteran Yogyakarta yang digunakan untuk isolasi pemudik dari luar Kota Yogyakarta, Senin (13/04/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Pendatang di Kota Yogyakarta terbagi menajdi dua, yaitu warga Kota Yogyakarta yang bekerja di luar kota, kemudian pulang ke Kota Yogyakarta, dan warga luar Kota Yogyakarta yang masuk ke Kota Yogyakarta.

Untuk melakukan pelaporan, pendatang bisa mengakses corona.jogjakota.go.id.

Dalam situs tersebut pelapor bisa melakukan pelaporan dengan klik laporan pendatang.

Data bisa diisi oleh induk semang atau tuan rumah yang ditinggali.

"Jadi data ini nanti terintegrasi dengan provinsi. Dengan laporan secara online, pendatang bisa dengan mudah untuk meaporkan. Untuk warga Kota Yogyakarta bisa hanya dengan NIK saja, karena database sudah ada. sementara untuk pendatang luar kota, harus mengisi komplit," paparnya, Jumat (17/04/2020).

Ia menjelaskan dengan pelaporan secara online, pendatang tidak perlu melapor ke ketua RT atau ketua RW.

Sebab ketua RT, ketua RW, lurah, hingga camat secara otomatis bisa mengetahui data terbaru melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Jam Operasional Minimarket Dibatasi, Satpol PP Kota Yogya Bakal Tindaktegas Pelanggar

Tangis Haru Mewarnai Penyambutan Sembilan Tenaga Medis di Yogyakarta

Tidak hanya berfungsi sebagai pelaporan saja, situs corona.jogjakota.go.id juga memudahkan pendatang untuk screening mandiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved