Update Corona di DI Yogyakarta
Jam Operasional Minimarket Dibatasi, Satpol PP Kota Yogya Bakal Tindaktegas Pelanggar
Satpol PP Kota Yogyakarta pastikan beri sanksi tegas bagi minimarket dan toko berjejaring yang melangggar jam opersional.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pastikan beri sanksi tegas bagi minimarket dan toko berjejaring yang melangggar jam opersional.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan minimarket dan toko berjejaring sudah mendapatkan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional, yaitu pukul 10.00 hingga 21.30.
Surat tersebut diterbitkan sejak 15 April 2020 lalu.
Namun masih dijumpai minimarket dan toko berjejaring buka di atas jam operasional yang ditentukan.
• Minimarket dan Toko Berjejaring di Kota Yogyakarta Hanya Boleh Buka Maksimal hingga Pukul 21.30 WIB
"Surat kan baru tanggal 15 April, mungkin toko juga masih butuh waktu untuk penyesuaian. Tentu dengan adanya surat itu, kami juga akan patroli ke toko-toko juga," katanya, Jumat (17/04/2020).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan patroli.
Pihaknya akan terus menindaktegas jika ada pelanggaran.
Meski demikian, ia akan mengedepankan tindakan persuasif dengan teguran.
Menurut dia, upaya untuk mengedukasi masyarakat perlu dilakukan.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Agar masyarakat mengetahui pentingnya pembatasan jarak fisik, sebagai upaya pencegahan COVID-19.
"Tidak ada tebang pilih, kan tidak mungkin serempak satu kota. Yang penting terus kita sosialisasikan. Nanti akan kita beri sanksi tegas bersama Disperindag Kota Yogyakarta. Mungkin saja ditutup," tegasnya.
Pihaknya juga tidak segan untuk mengambil kursi milik minimarket dan toko berjejaring.
Sebab dengan adanya kursi-kursi tersebut dimungkinkan untuk nongkrong, sehingga tidak ada pembatasan jarak fisik.
"Yang jelas, physical distancing harus tetap dilaksanakan. Protokol pencegahan COVID-19 juga harus dilakukan, ada tempat cuci tangan, pembatas di dalam toko," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)