Wabah Corona

Senin Depan Perbatasan DIY Dijaga Ketat, Pemudik Tak Bawa Surat Keterangan Sehat Wajib Jalani Ini

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY sudah berlakukan penjagaan dan pemeriksaan terhadap pengendara luar kota yang masuk ke kawasan DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wiloayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker 

"Karena kebutuhan ini kan hingga sampai mudik lebaran 2020. Jadi kami siapkan secara matang," tutur mantan Kepala Bappeda DIY itu.

Dishub DIY Bentuk Posko di Perbatasan untuk Memantau kendaran yang Masuk

Jika sudah diberlakukan, Pemda DIY akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke DIY.

Sebagai contoh, kendaraan roda empat dengan daya tampung lima orang, nantinya hanya dibolehkan melintas dengan diisi dua orang.

Sementara kendaraan roda empat yang muat penumpang tujuh orang, Dishub DIY hanya memperbolehkan diisi tiga orang penumpang.

"Itu sesuai arahan dari Kemenhub. Selain itu, kami akan lakukan protokol pengecekan suhu badan dan keperluan mudik," ungkapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Asisten Sekda DIY bidang pemerintahan dan bagian umum ini juga mengatakan, bagi pengendara yang memiliki keluhan seperti gejala terpapar Covid-29, maka akan dilakukan karantina selama 14 hari.

Namun, ia memberi catatan, jika karantina hanya diberlakukan bagi pengendara yang datang dari kota Zona merah Covid-19. Serta mengalami gejala yang parah.

Antisipasi Covid-19, Dishub Kota Yogya Optimalisasi Pengawasan Kendaraan Non Pribadi

"Untuk memutuskan Karantina kan dari tim Gugus Tugas. Kalau kami hanya mengkondisikan," tegasnya.

Sementara bagi kendaraan sepeda motor, pemberlakuan physical distancing juga dilakukan.

Imbauan tidak diperbolehkan untuk berboncengan juga masih dalam pembahasan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, bagi pemudik dari luar kota mau pun yang hendak mudik dari DIY, mereka wajib menyertakan surat keterangan sehat.

"Kalau tidak membawa surat bagaimana? Tentu kami tidak akan menuyuruh pulang lagi. Tapi akan kami data secara rinci bersama dinkes, tentang kesehatan. Juga kami lakukan tracing, dari mana dan tujuannya harus jelas," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved