MUI Nyatakan Salat Id Ditiadakan Apabila Penyebaran Virus Corona Masih Tak Terkendali

Pelaksanaan salat Id bisa ditiadakan seandainya penyebaran wabah virus corona di tanah air masih tak terkendali

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
Salat Idul Adha di Gumuk Pasir Parangkusumo 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat ied bisa saja ditiadakan, seandainya penyebaran virus corona di tanah air masih tak terkendali.

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona kian massif bila terjadi pengumpulan massa di suatu tempat. 

Demikian disampaikan sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Ia mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah memang dapat ditiadakan.

Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita shalat id maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka shalat id ditiadakan," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Kronologi Kisah Driver Ojol Ditipu Penumpang, Diminta Antar dari Purwokerto ke Solo Tak Dibayar

Dua Metode Skrining Covid-19 yang Dilakukan di Fasilitas Kesehatan, Ini Tahapannya

Fatwa yang dikeluarkan MUI tanggal 16 Maret 2020 mengatakan bahwa, "Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan id, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian."

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjadi imam dan khatib dalam salat Idul Fitri di Alun-alun Wates, Rabu (5/6/2019).
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjadi imam dan khatib dalam salat Idul Fitri di Alun-alun Wates, Rabu (5/6/2019). (istimewa)

Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, salat id dapat diselenggarakan.

Meski begitu, salat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.

Anwar menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari situasi pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan penyelenggaraan salat Idul Fitri.

Dalam hal ini, MUI berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dentan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes," kata Anwar.

Panduan Kemenag RI untuk Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di Tengah Pandemi COVID-19

Dampak Virus Corona, Nasib THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di DIY Belum Ada Kejelasan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved