MUI Nyatakan Salat Id Ditiadakan Apabila Penyebaran Virus Corona Masih Tak Terkendali
Pelaksanaan salat Id bisa ditiadakan seandainya penyebaran wabah virus corona di tanah air masih tak terkendali
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.
Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Selain itu, surat edaran juga mengatur mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri.
Bahwa pada tahun ini salat Idul Fitri diminta untuk ditiadakan, oleh karenanya diharapkan MUI mengeluarkan fatwa yang menyangkut hal tersebut. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Jika Wabah Covid-19 Masih Tak Terkendali, Shalat Idul Fitri Ditiadakan"