Wabah Virus Corona
Panduan Kemenag RI untuk Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di Tengah Pandemi COVID-19
Melihat hal tersebut, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah saat pandemi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Namun, pandemi virus corona penyebab COVID-19 di Tanah Air belum juga usai.
Diperkirakan selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran pandemi virus corona masih berlangsung.
Melihat hal tersebut, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
• Prosedur Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Sesuai Standar WHO
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.