Update Corona di DI Yogyakarta
Pemkab Sleman Siapkan Tempat Pemakaman Khusus bagi Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia
Pemkab Sleman menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk pasien covid-19 yang meninggal dunia
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menyiapkan lokasi pemakaman di desa Madurejo, Kecamatan Prambanan untuk penanganan pasien Covid 19 yang meninggal dunia.
Upaya penyiapan lokasi ini diperlukan sebagai antisipasi apabila terjadi penolakan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di tempat pasien semula bermukim.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa Pemkab Sleman harus mengantisipasi segala kemungkinan seperti fenomena penolakan jenazah Covid 19.
"Ini mengantispasi, semoga tidak perlu digunakan. Pemkab bersama dengan Kecamatan dan Desa bahu membahu mengedukasi masyarakat," ujarnya, Sabtu (4/4/2020).
• Penjelasan Pakar Mikrobiologi UGM dan Ahli Forensik soal Risiko Penularan Virus Jenazah Covid-19
• Komentar dr Tirta Soal Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona yang Ditolak Warga
Lokasi pemakaman TPU Madurejo sementara ini dikhususkan bagi penduduk Sleman yang meninggal dengan status positif maupun yang diduga terpapar virus Corona.
Adapun TPU Madurejo masih terbilang cukup luas, berdiri di lahan seluas 7 hektare, dan berada relatif jauh dari pemukiman penduduk.
Selain penyiapan lokasi pemakaman, pihak pemkab juga menyiapkan petugas pemakaman dengan pemberian bimbingan teknis (bimtek).
Selain itu petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan tugas.
Untuk proses penanganan jenazah positif maupun terduga corona, harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaran jenazah covid-19 yang berlaku.
Misalnya, Jenazah tidak boleh dibalsem, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air, kemudian dimasukkan ke dalam kantong mayat sebelum masuk kedalam peti kayu.
Sedangkan untuk proses penyemayaman dan pemakaman jenazah maksimal dilakukan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal.
• Panduan Lengkap Pemulasaran hingga Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI
• Penjelasan Ahli, Kenapa Tak Perlu Ada Penolakan Jenazah Pasien Virus Corona
Dengan diterapkannya prosedur dan protokol penanganan jenazah tersebut, Harda berharap masyarakat seharusnya dapat menerima apabila ada pasien yang meninggal dan akan dimakamkan pada pemakaman umum setempat.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, menjelaskan perlakuan terhadap jenazah pasien Covid-19 berbeda dengan jenazah pasien karena virus lain.
Misalnya virus Anthrax, di mana pasien meninggal harus dikuburkan dengan lapisan dinding semen.
"Kalau pasien Covid 19, begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaran Dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan," jelasnya.
( tribunjogja.com / santo ari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tpu-madurejo-prambanan-untuk-pemakaman-pasien-covid-19.jpg)