Panduan Lengkap Pemulasaran hingga Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman dan panduan terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemulasaran hingga pemakaman jenazah pasien yang terpapara virus corona covid-19 masih beberapa kali menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Berdasarkan protokol kesehatan, jenazah pasien yang dinyatakan positif covid-19 memang harus dengan perlakuan khusus.
Mulai dari cara memandikan, mengkafani hingga memakamkan jenazah.
Prosesi pemakaman juga tidak bisa dilaksanakan seperti pada umumnya.
Pada pemakaman jenazah pasien covid-19, tidak dianjurkan untuk dihadiri banyak orang, serta jenazah pun harus dibungkus plastik yang kedap air.
Lantas bagaimana dengan pemulasaran jenazah muslim yang terpapar covid-19?
• Catatan DKI Jakarta: Kurang dari Sebulan, 283 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19
• UPDATE Virus Corona di Indonesia 1 April 2020 : 1.677 Positif, Angka Kesembuhan Terus Bertambah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.
Pedoman tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.
Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.
Pertama, petugas yang menangani adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Kedua Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.
"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.
Berikut pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 seperti disampaikan dalam fatwa MUI:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.