Penjelasan Pakar Mikrobiologi UGM dan Ahli Forensik soal Risiko Penularan Virus Jenazah Covid-19
Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Guru besar sekaligus pakar mikrobiologi UGM menyatakan prosedur pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah sesuai standar WHO. Sehingga dijamin keamanannya dan tidak menularkan virus.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Fenomena penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona (Covid-19) terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan (FKKMK) UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan dalam menghadapi jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi virus corona, bahkan hingga menolak pemakamannya.
Sebab rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.
Salah satunya, jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan," ujarnya, Jumat (3/4/2020).
• Ahli Forensik Jelaskan Tahapan Penanganan Jenazah Covid-19, Pastikan Aman dan Tak Cemari Lingkungan
• Penjelasan Dokter Terkait Risiko Penularan Virus Corona dari Jenazah Pasien Positif Covid-19
Pakar mikrobiologi ini menjelaskan ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati.
Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya tidak akan berkembang.
Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.
Risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes.
Antara lain, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah.
Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
Selain itu, jangan sampai ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.
Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah diizinkan sebelum dimasukan ke kantong jenazah dengan syarat memakai APD.
Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemakaman-jenazah-pasien-covid-19.jpg)