Penjelasan Ahli, Kenapa Tak Perlu Ada Penolakan Jenazah Pasien Virus Corona
Pakar mikrobiologi ini menjelaskan ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan (FKKMK) UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan dalam menghadapi jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi virus corona, bahkan hingga menolak pemakamannya.
Sebab rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.
Salah satunya jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
• Ahli Forensik Jelaskan Tahapan Penanganan Jenazah Covid-19, Pastikan Aman dan Tak Cemari Lingkungan
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan," ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Pakar mikrobiologi ini menjelaskan ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati.
Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus didalamnya tidak akan berkembang.
Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.
Risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes.
Antara lain, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.
Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah diizinkan sebelum dimasukan ke kantong jenazah dengan syarat memakai APD.
• Penjelasan Dokter Terkait Risiko Penularan Virus Corona dari Jenazah Pasien Positif Covid-19
Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
"Perlakuan yang sama juga diperuntukan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19.
Sebab jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar.
Dengan perlakuan tersebut jika ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan tetap berada di dalam kantong jenazah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gambar-virus-corona.jpg)