Yogyakarta
RSUP Dr Sardjito Belum Mampu Lakukan Swab Covid Secara Mandiri
RSUP Dr Sardjito saat ini melayani pasien rawat jalan yang menginginkan pemeriksaan paru sebatas screening awal untuk masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Namun orang yang terindikasi memiliki gejala, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada pasien yang terjaring screening medis, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan tes rontgen paru.
Pasien dengan hasil rontgen baik, maka akan diperiksa sesuai indikasi medis lain selain Covid-19 seperti diperlakukan sebagai flu.
Namun jika ditemukan adanya gejala yang masuk kriteria Covid-19 maka statusnya adalah Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Jika secara klinis baik, maka diperkenankan untuk meninggalkan rumah sakit dengan diberikan Kartu Pengawasan dari RSUP Dr Sardjito.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Medis selama 14 hari mendatang.
• Antisipasi COVID-19, LPKA Kelas II Yogyakarta Tunda Semua Bentuk Kunjungan
Pasien dapat berkonsultasi dengan Tim Pengawasan COVID-19 RSUP Dr Sardjito melalui hotline khusus bagi ODP.
"Adapun pembiayaan yang dikeluarkan untuk screening atas inisiatif pasien sendiri dipergunakan untuk biaya pendaftaran, screening dan foto rontgen tanpa swab," kata dia.
Pada pasien dicurigai COVID-19 setelah pemeriksaan tes rontgen, di mana mengacu pada pneumonia akut disertai dengan sesak nafas, maka pasien akan diisolasi di bangsal khusus dan dinyatakan statusnya sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pemeriksaan swab dilakukan berdasarkan persetujuan dokter sejauh diperlukan sebagai data penunjang pemeriksaan.
Pada tahapan ini, seluruh biaya perawatan dicover oleh negara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mensikapi COVID-19 dengan tenang dan tidak panik," jelasnya.
Koordinasi lintas fungsi telah dilakukan baik Kemenkes, dinas terkait, maupun rumah sakit jejaring yang ada.
"Cuci tangan dengan baik dan benar akan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)