Bantul

Penggarap Lahan Pertanian Pasir di Bantul Keluhkan Klaim Tanah Sultan Ground Jadi Tanah Kas Desa

Mereka meminta agar difasilitasi mediasi supaya jelas duduk perkara dan penyelesaiannya, antara warga pemilik hak pakai Sultan Ground, warga penggarap

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Penggarap Lahan Pertanian Pasir di Desa Poncosari, Arman dan Maryanto, ditemui di DPRD Bantul, menunjukkan surat keluhan klaim tanah pertanian Sultan Ground berubah menjadi tanah kas desa 

Penggarapnya, ada lima orang termasuk Arman dan Maryanto.

Yang membuat dirinya tidak habis pikir.

Dari ke-lima penggarap lahan pertanian Sultan Ground mengapa hanya dirinya yang dipersulit.

Bahkan menghentikan pekerjaannya ditengah jalan tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Petani di Bantul Sulap Lahan Pasir jadi Kebun Bunga

"Oknum Desa tidak ada yang melakukan sosialisasi. Tiba-tiba menyetop begitu saja saat kita merapikan tanah," cerita dia.

Senada, Maryanto mengungkapkan, Ia dan Arman bukan diam saja. Dirinya pernah bersama-sama meminta penjelasan langsung kepada Dukuh setempat maupun pihak Desa.

Namun tidak pernah ada Jawaban yang memuaskan.

"Kalau itu memang tanah milik kas desa seharusnya ada peta di Desa. Tetapi kami minta untuk menunjukkan mana saja yang masuk tanah kas desa. Mereka tidak menunjukkan," kata dia.

Maryanto mengaku mengelola pertanian lahan pasir di Poncosari sejak setahun silam. Luasnya sekitar 3.000 meter persegi.

Sama seperti Arman, Maryanto menggarap pertanian lahan pasir di Desa Poncosari dengan perjanjian bagi hasil.

Tidak ada kertas diatas putih.

Belakangan, kata dia, warga pemilik hak pakai dari Sultan Ground di lahan pasir Desa Poncosari tersebut mulai resah karena adanya patok dari desa.

Agar perkara semakin terang, Maryanto bersama Arman, mendatangi Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul.

Mereka meminta agar difasilitasi mediasi supaya jelas duduk perkara dan penyelesaiannya, antara warga pemilik hak pakai Sultan Ground, warga penggarap lahan dan Pemerintah Desa.

"Mana Tanah Sultan Ground, mana Tanah Kas Desa. Semuanya dibuka biar jelas. Agar kami bisa menggarap pertanian dengan tenang," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Desa Poncosari, Supriyanto membantah adanya pematokan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved