Bantul
Penggarap Lahan Pertanian Pasir di Bantul Keluhkan Klaim Tanah Sultan Ground Jadi Tanah Kas Desa
Mereka meminta agar difasilitasi mediasi supaya jelas duduk perkara dan penyelesaiannya, antara warga pemilik hak pakai Sultan Ground, warga penggarap
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Arman mengaku menggarap lahan Sultan Ground seluas 8.000 meter persegi sejak tahun 2016.
Tidak ada kontrak hitam diatas putih. Perjanjian saat itu dengan warga Poncosari --pemegang hak pakai Sultan Ground--hanya sebatas bagi hasil.
Selama dikelola dirinya, menurut Arman, lahan yang awalnya kosong itu menjadi lebih produktif.
Ia berhasil menanam berbagai macam tanaman holtikultura.
Mulai dari melon, cabai hingga terong.
Hasilnya pun menurut dia maksimal. Darisana, kemudian banyak warga yang akhirnya meniru untuk bertani.
"Saya sebenarnya datang ke Bantul bukan untuk memperkaya diri sendiri, tetapi memacu semangat kelompok tani setempat, untuk bertani," ucap dia.
• Bupati Bantul Panen Raya Bawang Merah Biji di Lahan Pasir Pantai Samas
"Setelah sekarang jadi lahan produktif, tetapi mengapa sekarang diklaim jadi tanah kas desa," tanya Arman.
Oleh pemerintah desa, kata dia, lahan yang awalnya Sultan Ground tersebut dipatok dengan patok bertuliskan "Tanah Desa Poncosari".
Ketika akan memanfaatkan lahan tersebut, Arman diminta untuk melakukan perjanjian izin kepada pemerintah desa.
Arman menolak, karena dia merasa sudah melakukan perjanjian dengan warga pemilik hak pakai Sultan Ground.
Tetapi patok bertuliskan tanah kas Desa semakin masif.
Jumlahnya ratusan dan tersebar disepanjang lahan pertanian.
Saat ini, kata dia, patok tersebut sudah dicabut oleh para petani.
Diceritakan, dilahan seluas sekitar 7 hektar itu ada 18 warga pemilik hak pakai Sultan Ground.
