Ditlantas Polda DIY Akan Mulai Terapkan Sistem E-Tilang di Empat Titik Ini

Ditargetkan, sistem tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
dok polisi
Petugas polisi tengah melakukan razia di depan gedung LPP jalan Urip Sumoharjo, Rabu (07/02/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY akan mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau ‘E-Tilang’ di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditargetkan, sistem tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY.

"Sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik. Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus, kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020).

Tim Trauma Healing Polda DIY Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Musibah Susur Sungai

Jaga Kondusifitas, Polda DIY Ajak Praktisi Sepakbola Tekan Pernyataan Sikap

Dia menjelaskan, keberadaan sistem e-tilang tersebut juga sebagai penunjang fasilitas infrastruktur menyusul akan mulai beroperasinya bandara YIA, di Kulonprogo, Wates.

"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.

Polisi menilang dua mobil yang terlibat balapan di Underpass YIA Kulon Progo
Polisi menilang dua mobil yang terlibat balapan di Underpass YIA Kulon Progo (Tribun Jogja/Andreas Desca)

Selain di Wates, ada tiga lokasi lain yang akan diujicobakan yakni area Maguwo, Ketandan, serta Ngabean.

Tiga lokasi itu akan menggunakan kamera e-police yang berguna untuk memantau pelanggaran seperti marka jalan, stop line, maupun pengendara yang menggunakan handphone.

"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.

Kapolres Kulon Progo : Pelaku Video di Underpas YIA Sudah Ditilang

Dirlantas Polda DIY Hadiri Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Transportasi

Lebih lanjut, pada sistem tersebut pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.

"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari. Kemudian masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir. Pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," sebutnya.

Petugas gabungan dari lintas polsek, melakukan giat operasi zebra Progo di jalan Dr Soetomo, Senin (13/11/2017)
Petugas gabungan dari lintas polsek, melakukan giat operasi zebra Progo di jalan Dr Soetomo, Senin (13/11/2017) (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)

Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.

Dijelaskan pula, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved