Kota Yogya

Warga Kota Yogya Dapat Ajukan Permohonan Keringanan PBB Secara Kolektif Lewat Ketua RW

Pemerintah Kota Yogyakarta mempermudah mekanisme pengajuan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Jumlah wajib pajak di Kota Yogyakarta ada 95.273. Dari jumlah tersebut, ada 28.985 wajib pajak yang tidak berubah.

Sementara WP yang mengalami kenaikan kurang dari 100 persen sekitar 52.229.

Wajib pajak yang mengalami kenaikan pajak lebih dari sama dengan 100 hingga 200 persen sekitar 11.369.

Hanya 51 Wajib Pajak di Kota Yogya yang Alami Kenaikan Ekstrem

Wajib pajak yang mengalami kenaikan lebih dari 200 sampai 300 persen sekitar 1.619. 

Sementara WP yang mengalami kenaikan lebih dari 300 sampai 400 persen sekitar 150.

Sedangkan WP yang mengalami kenaikan ekstrem atau lebih dari 400 persen hanya 51.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa menambahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 100 wajib pajak yang mengajukan keringanan.

Sementara WP yang sudah membayar PBB sekitar 4.000an, kurang dari lima persen.

"Waktu untuk kepastian sekitar dua minggu sampai satu bulan. Tetap akan ada tim yang memverifikasi, supaya bisa tahu keadaan di lapangan," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved