Kota Yogya
Warga Kota Yogya Dapat Ajukan Permohonan Keringanan PBB Secara Kolektif Lewat Ketua RW
Pemerintah Kota Yogyakarta mempermudah mekanisme pengajuan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta mempermudah mekanisme pengajuan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika sebelumnya wajib pajak mengurus secara mandiri melalui loket pelayanan pajak di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, maka saat ini Pemkot Yogyakarta mempermudah dengan pengajuan kolektif.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan stimulus sebesar 50 sampai 70 persen.
Selain memberikan stimulus, Pemkot Yogyakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang merasa tidak mampu membayar.
• Wawali Minta WP Ajukan Pengurangan PBB
"Sudah kita berikan stimulus, dan kita juga berikan keringan. Setiap masyarakat yang memilki SPPT tagihan pajak boleh mengajukan keringanan. Kami berikan keringanan maksimal sampai 75 persen," katanya saat jumpa pers di ruang Sadewa Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (28/02/2020).
"Kemarin banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami, minta supaya mekanisme permohonan keringanan PBB dipermudah. Jadi kami mempermudah permohonan keringan dengan cara kolekif," sambungnya.
Ia melanjutkan, masyarakat yang ingin mengajukan keringanan bisa mengumpulkan berkas kepada Ketua RW.
Berkas yang perlu dikumpulkan adalah SPPT tagihan pajak tahun 2020, bukti pembayaran tahun 2019, fotokopi KTP, fotokopi surat keterangan pensiunan, bangunan cagar budaya, warisan budaya, dan KMS.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan terkait keringanan PBB, bisa menyertakan surat pernyataan tidak mampu membayar.
Setelah dikumpulkan, ketua RW yang akan mengurus di Balai Kota Yogyakarta dengan menandatangani pernyataan sebagai kuasa hukum warga masyarakatnya.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
"Jadi kita permudah mekanismenya. Kalau secara kolektif pasti kan lebih mudah. Semua akan kita proses. Masyrakat yang mendapat keringanan dan yang tidak mendapat keringanan akan kami informasikan. Mungkin sebagian besar mendapat keringanan, tetapi besarannya ya beda-beda," lanjutnya.
Heroe meminta kepada wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan keringanan untuk segera melengkapi berkas.
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan waktu hingga akhir Juni.
"Silakan segera diurus, supaya kami cepat dalam melayani. Jangan sampai ngurusnya diakhir. kalau sudah mepet baru ngurus, nanti kan semakin menumpuk, sehingga semakin lama prosesnya,"ujarnya.
