Siswa SMP di Slemat Hanyut

Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Telah Resmi Ditahan Polisi

Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka dia adalah IYA, DS, dan R 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi,  di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu.

Dalam gelar perkara kali ini, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Ketiga tersangka adalah :

1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman

2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman

3. R (58, PNS, alamat Turi Sleman.

INILAH FOTO Tiga Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

FAKTA Terbaru Ketua Gudep dan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Miliki Sertifikat Mahir Dasar Pramuka

Melalui keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com, ketiga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

Cerita Korban Selamat Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Ngeyel Tak Mau Turuti Perintah Kakak Pembina

Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Keduanya Langsung DItahan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.  Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka  SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.

Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.

Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved