Siswa SMP di Sleman Hanyut

Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Keduanya Langsung DItahan

R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur Sungai Sempor yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) sore.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orangtua korban.

"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Tim Psikologi Polda DIY Turun ke SMPN 1 Turi, Gelar Trauma Healing untuk Siswa Peserta Susur Sungai

Siswa SMPN 1 Turi Alami Trauma Pasca Kejadian Susur Sungai Sempor

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Sedangkan DS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.

Prosesi pemakaman Zahra Imelda, Minggu (23/2/2020).
Prosesi pemakaman Zahra Imelda, Minggu (23/2/2020). (Tribunjogja/Wisang Seto)

Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.

Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman.

Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.

Siapa di Balik Foto Aksi Heroik Pemancing Selamatkan Siswa-siswi SMPN 1 Turi? Ini Kata Mas Kodir

Terima Kasih, Mas Kodir! Kisah Heroik Penyelamat Puluhan Siswa Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved