Siswa SMP di Sleman Hanyut
FAKTA Terbaru Ketua Gudep dan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Miliki Sertifikat Mahir Dasar Pramuka
PENYIDIK Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
PENYIDIK Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

1. Polda Tetap Dua Tersangka Baru
Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur Sungai Sempor yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) sore.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
• KISAH Pemancing Selamatkan Nyawa Puluhan Siswa SMPN 1 Turi Saat Susur Sungai Sempor

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.