Kota Yogya
Warga Kota Yogya Boleh Mengajukan Keberatan terhadap PBB
Warga yang merasa keberatan dan tidak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) boleh mengajukan pengurangan atau keberatan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga mengeluhkan tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan tahun 2020 ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan warga yang merasa keberatan dan tidak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) boleh mengajukan pengurangan atau keberatan.
Hal itu termuat dalam Perwal No 96 Tahun 2019.
Dengan demikian warga boleh mengajukan keberatan atau pengurangan.
• BPKAD Kota Yogya Akui Kenaikan Pajak 2020, Ada yang Naik Sampai 400 persen
"Masyarakat yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar boleh mengajukan keberatan atau pengurangan. Tidak hanya badan, perorangan juga boleh mengajukan keberatan atau pengurangan," katanya, Senin (17/02/2020).
Ia menjelaskan ada beberapa kriteria pihak-pihak yang nantinya mendapat pengurangan PBB.
Meski demikian warga harus mengisi blangko terlebih dahulu, dan harus sepengetahuan lurah setempat.
"Sudah ada Perwalnya. Misalnya warga yang punya KMS atau PKH. Lalu pensiunan, cagar budaya, konservasi, pendidikan. Perorangan boleh mengajukan, bagi yang tidak mampu," jelasnya.
Selain pengajuan dari warga, Pemkot Yogyakarta juga telah membuat kebijakan dalam bentuk Perda Kota Yogyakarta, bahwa nilai peran objek pajak tidak kena pajak dinaikan.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Jika tahun lalu hanya Rp12juta, maka tahun ini naik menjadi Rp 20 juta.
Hal itu merupakan kebijakan untuk meringankan PBB.
Terkait dengan minimnya pengetahuan masyarakat, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi agar informasi kenaiakan PBB dapat diterima oleh seluruh warga Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga akan memberikan infomasi kenaikan PBB melalui Jogja Smart Service (JSS).
"Sudah ada sosialisasi sebetulnya, tetapi mungkin memang masih belum banyak yang tahu. Kita akan lakukan sosialisasi lagi," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bpkad-kota-yogya-akui-kenaikan-pajak-2020-ada-yang-naik-sampai-400-persen.jpg)