Kota Yogya
BPKAD Kota Yogya Akui Kenaikan Pajak 2020, Ada yang Naik Sampai 400 persen
BPKA Kota Yogyakarta membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan tidak semua daerah naik.
Ada beberapa daerah juga yang tidak mengalami kenaikan.
"Memang ada kenaikan NJOP, lebih tepatnya dikatakan penyesuaian. Karena tidak semua naik. Ada yang naik ada yang tetap. Kenaikan ya berbeda, yang naik 400 persen itu juga betul," katanya, Senin (17/02/2020).
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Ia mengungkapkan kenaikan PBB justru seharusnya dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Menurut aturan penyesuaian PBB seharusnya dilakukan tiga tahun sekali.
"Terakhir kan kita 2016, seharusnya kan 2019 kita sesuaikan. Tetapi baru kita laksanakan 2020 ini. Ya banyak yang perlu dipertimbangkan dan perlu didiskusikan," ungkapnya.
Penyesuaian tambah dia, berkaitan transaksi nilai tanah. Transaksi nilai tanah berkaitan dengan transaksi jual beli tanah. Selain itu, zonasi tanah yang berdasarkan dari data BPN. (TRIBUNJOGJA.COM)
