Kota Yogyakarta

Baru Lunasi Tunggakan PBB 10 Tahun, Guritno Harus Putar Otak Bayar PBB Rp 22 Juta

Jika tahun 2019 ia wajib membayar Rp8,5juta, tahun 2020 Guritno harus membayar hampir tiga kali lipat, yaitu sekitar Rp22juta.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Guritno (70) warga RT06 RW01 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta menunjukkan blangko PBB tahun 2020 dangan tagihan Rp22juta kepada Tribun Jogja, Senin (17/02/2020) 

Tidak ada jalan lain baginya selain meminta keringanan pembayaran.

Sebelumnya, ia pun meminta keringan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, namun nominalnya terlalu kecil jika dibandingkan dengan jumlah tagihan.

"Yang kemarin juga meminta keringanan, tetapi cuma dapat Rp50ribu. Ya kecil sekali to, wong tagihannya Rp8,5juta. Satu-satunya solusi ya minta keringanan lagi. Tetapi paling ya tidak banyak,"lanjutnya.

Ia pun berharap ada kebijakan dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatasi tingginya kenaikan PBB.

Ia juga berharap ada sosialisasi atau penjelasan dari pemerintah terkait alasan kenaikan PBB tersebut.

Menanggapi adanya warga yang mengeluhkan tingginya pembayaran PBB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan warga yang merasa keberatan dan tidak mampu membayar PBB boleh mengajukan pengurangan atau keberatan.

Sebagian Warga Patangpuluhan Khawatir Tak Bisa Bayar PBB

Hal itu termuat dalam Perwal No 96 Tahun 2019. Dengan demikian warga boleh mengajukan keberatan atau pengurangan.

"Masyarakat yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar boleh mengajukan keberatan atau pengurangan. Tidak hanya badan, perorangan juga boleh mengajukan keberatan atau pengurangan,"katanya, Senin (17/02/2020).

Ia menjelaskan ada beberapa kriteria pihak-pihak yang nantinya mendapat pengurangan PBB.

Meski demikian warga harus mengisi blangko terlebih dahulu, dan harus sepengetahuan lurah setempat.

"Sudah ada Perwalnya. Misalnya warga yang punya KMS atau PKH. Lalu pensiunan, cagar budaya, konservasi, pendidikan. Perorangan boleh mengajukan, bagi yang tidak mampu,"jelasnya.

Selain pengajuan dari warga, Pemkot Yogyakarta juga telah membuat kebijakan dalam bentuk Perda Kota Yogyakarta, bahwa nilai peran objek pajak tidak kena pajak dinaikan.

Jika tahun lalu hanya Rp12juta, maka tahun ini naik menjadi Rp20juta. Hal itu merupakan kebijakan untuk meringankan PBB.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved