Kota Yogyakarta

Sebagian Warga Patangpuluhan Khawatir Tak Bisa Bayar PBB

Warga Patangpuluhan mengeluhkan tingginya Pajak Bumi Bangunan. Hal itu disampaikan saat forum rapat RT di RT 04 RW 01 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogya

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga Patangpuluhan mengeluhkan tingginya Pajak Bumi Bangunan.

Hal itu disampaikan saat forum rapat RT di RT 04 RW 01 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.

Ketua RT 04 RW 01, Patangpuluhan, Wirobrajan, Sugiyo mengatakan hampir seluruh warganya mengeluhkan kenaikan PBB.

Bagaimana tidak, pajak yang harus dibayarkan naik lebih dari 100 persen.

"Semuanya mengeluhkan kenaikan (PBB). Kok tinggi sekali, beda jauh sama yang tahun lalu. Ada warga yang sebelumnya bayar Rp600an, sekarang bayar Rp1juta lebih. Ada yang kemarin Rp7juta, sekarang naik jadi Rp21juta, kan tinggi sekali. Banyak yang mengeluh,"katanya, Minggu (16/02/2020).

Penerimaan PAD dari PBB-P2 Tahun 2020 Kota Magelang Ditargetkan Meningkat Rp 6,1 Miliar

"Punya saya juga naik. Tahun lalu Rp114ribu, tahun ini Rp216 ribu. Ya sekitar 100 persen. Semua naik (PBB), tetapi beda-beda. Ada yang sedikit ada lebih dari 100 persen," sambungnya.

Ia dan warganya sebetulnya tidak keberatan dengan kenaikan PBB.

Sebagai wajib pajak, ia pun akan taat membayar pajak.

Namun ia menyayangkan kenaikan tarif PBB yang melonjak drastis.

Bahkan tidak ada sosialisasi sebelumnya.

"Tidak keberatan kalau naik, tetapi ya jangan langsung tinggi. Naik 10 persen begitu tidak apa-apa. Lha ini dari kelurahan atau dari pemerintah tidak ada sosialisasi, langsung mendapat blangko seperti itu (sudah naik)," terangnya.

Tahun Baru, BKAD Sleman Sampaikan SPPT PBB P2 2020 Hari Ini

Sugiyo khawatir, warga tidak mampu membayar PBB, sebab pekerjaan warganya hanya karyawan biasa bahkan buruh.

"Cuma pegawai biasa, buruh, saya sendiri cuma ojek online. Ya ada kekhawatiran tidak bisa membayar, apalagi sangat tinggi. Makanya kemarin warga ya mengeluh,"ungkapnya.

Pihaknya belum berkonsultasi ke kelurahan terkait keluhan warga tersebut.

Namun menurut infomasi yang ia terima, warga bisa mengajukan keringanan.

Meski demikian keringan yang diterima maksimal hanya 10 persen. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved