Yogyakarta

Cegah Klitih, Polda DIY Larang Pelajar yang belum Miliki SIM Naik Motor

Polda DIY melarang siswa SMP dan SMA yang tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM) mengendai sepeda motor ke sekolah.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi Klitih 

Sedangkan untuk melakukan antisipasi menjadi tanggungjawab bersama.

"Orangtua juga harus bijak, jangan karena mampu membelikan motor terus membelikan motor. Kira-kira bijaksana tidak, anak 15 tahun dibelikan motor. Kalau sudah 17 tahun, paling tidak sudah dianggap dewasa di mata hukum, itupun harus punya SIM,"sambungnya.

Polda DIY pun saat ini tengah genccar melakukan patroli yang melibatkan Polsek dan Polres di DIY.

"Patroli sudah kami lakukan, Intelejen juga kami turunkan untuk cari tahu penyebabnya apa. Ada yang karena pengaruh alkohol, maka polres lakukan razia alkohol, ada yang karena obat-obatan, maka pores juga razia obat-obatan. Jadi kami telah mengupayakan untuk menekan," tambahnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved